Terbongkar! Ternyata Modus Penjualan Ganja di Aceh: Dihanyutkan Lewat Aliran Sungai
JAKARTA, RakyatRepublika – Beragam cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mendistribusikan narkoba jenis ganja. Salah satunya modus baru dengan menghanyutkan ganja lewat aliran sungai.
Hal ini terungkap saat Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan ladang ganja seluas 51,75 hektare di Gayo Lues, Aceh. Ladang ganja itu tersebar di 26 Titik yang berada di tiga kecamatan.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pemilik ladang ganja awalnya mengemas ganja yang dipesan dan disimpan di semak-semak.
“Modus pelaku menurunkan ganja adalah setelah panen kemudian dijemur setelah itu dipacking per karung dan disimpan di semak-semak yang berdekatan dengan aliran sungai,” kata Handik kepada wartawan, Rabu 19 November 2025, dikutip dari rmol.
Menurut Handik, apabila ada pemesanan, ganja yang telah dipacking tersebut kemudian dihanyutkan melalui aliran sungai.
“Kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu (di aliran sungai). Setelah itu dipacking per kilo dan siap untuk diantarkan,” kata Handik.
Handik menjelaskan, pola ini dilakukan Hal ini lantaran lokasi ladang ganja berada di perbukitan dengan jalur yang terjal sehingga menyulitkan jika diturunkan melalui darat.
Dari pengungkapan tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengamankan sebanyak 1.987.200 batang pohon ganja dengan berat total sebesar 388,14 ton. Apabila dikonversi menjadi ganja kering dengan persentase 40 persen dari berat ganja dalam bentuk pohon (basah) sebesar 155,2 ton.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan estimasi harga ganja di pasaran yakni Rp4 juta per kilogram, total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp621.024.000.000.
Dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa. (*)