Terdakwa Kasus Korupsi Bandara Atung Bungsu Kembalikan Uang Hasil Korupsi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Terdakwa kasus korupsi jalan akses bandara Atung Bungsu dua jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013 yaitu Teguh, kembali melakukan pengembalian uang sebesar Rp 2.3 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (13/3/2018).
Sebelumnya, pada Selasa tanggal 5 Maret yang lalu uang sebesar Rp 3 Miliar sudah dikembalikan Teguh ke Kejati Sumsel yang disaksikan oleh pihak BRI.
“Jajaran Pidsus sudah menerima uang titipan pengganti atas perkaraatas nama terdakwa Teguh sehingga total uang yang dikembalikan sebesar Rp 5.3 Miliar,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yaitu Raimel Jesaja didampingi Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Na’imullah.
Ditambahkan Raimel Jesaja, pengembalian uang yang dikorupsi oleh terdakwa merupakan itikad baik selama proses persidangan dimana nantinya uang tersebut akan disetor melalui BRI dan masuk ke dalam kas negara.
“Kami dari jajaran pidsus Kejati Sumsel mengucapkan terimakasih atas pengembalian uang yang dititipkan melalui kami, pastinya uang ini akan kita setor melalui BRI,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan akses Bandara Atung Bungsu dua jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam yang memiliki nilai pagu anggarannya sebesar Rp. 24 Miliar.
Dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, terdakwa Teguh banyak memotong volume dan spesifikasi proyek hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 5.3 Miliar.
Teguh kemudian ditangkap petugas gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel saat sedang berada di Bandara SMB II usai menunaikan ibadah haji.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella