Oknum Pejabat PU Muratara Divonis Satu tahun Penjara
PALEMBANG,rakyatrepublika.com-
Terdakwa Ardiansyah ST yang merupakan Sekretaris dinas PUBM Muratara dan sebelumnya ditangkap polisi Polda Sumsel karena kasus suap divonis satu tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Klas 1 A Khusus tipikor Palembang, Selasa (7/8/2018).
Majelis hakim yang diketuai Paloko SH MH mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 11 tentang suap dimana sebelumnya JPU Kejati Sumsel Rosmaya SH MH menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 1,5 tahun.
Usai dibacakan vonis, terdakwa melalui kuasa hukumnya Romaita SH menyatakan pikir-pikir.”Kami pikir-pikir majelis,” ujar Romaita. Usai mendengar jawaban kuasa hukum terdakwa, majelis hakim lalu menutup jalan nya persidangan.
Diketahui, bahwa terdakwa Ardiansyah diduga menerima hadiah dari proyek sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan sebesar fee 15 persen untuk tahun pengadaan 2017 dan saat ini sedang berjalan pengerjaannya oleh CV Bagata Perkasa milik Franco nero sisce delgado SH.
Terdakwa yang merupakan warga jalan Nanas kelurahan Megang Kota Lubuklinggau ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah makan pagi sore Kota Lubuklinggau, Selasa (14/11/2017) pukul 18.00 WIB oleh Timsus Polda Sumsel.
Dari tangan Ardiansyah pihak kepolisian mengamankan uang tunai sebesar Rp 64 juta, handphone, satu unit mobil Kijang Innova nopol BG 1450 Q serta server CCTV di rumah makan Pagi Sore Lubuklinggau juga tas yang digunakan untuk menyimpan uang. Dari hasil pemeriksaan, Ardiansyah terbukti menerima suap atas proyek pengadaan pipa air minum di kabupaten tersebut.
Sementara untuk pelaku penyuapan yakni kuasa CV Bagata Perkasa Franco Nero Sisce delgado SH diketahui hingga saat ini berkasnya belum diterima Kejati Sumsel karena belum adanya proses lanjutan pemberkasan perkara Franco Nero Sice Delgado SH selaku terduga pemberi suap dari Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumsel serta baru tercatat SPDP nya saja di Kejati Sumsel.
Reporter : Yoga
Editor : Mella