Terdakwa Terkulai Lesu Usai Dengarkan Vonis Yohanes
PALEMBANG – rakyatrepublika.com-
Arsef Nasir terkulai lesu setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Yohanes SH dalam sidang di pengadilan negeri tinggi kelas 1A khusus Palembang(19/12/2018).
Arsef divonis hakim ketua selama 7 tahun penjara setelah sebelumnya tuntutan yang sama dari jaksa penuntut umum (JPU) Fajar yaitu kurungan selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara didakwakan kepada Arsef.
Menurut Yohanes vonis diberikan karena berdasarkan fakta dan bukti persidangan yang secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.” Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa karena melanggar pasal yang didakwakan JPU,” ujarnya di muka persidangan yang disaksikan pengunjung PN Palembang.
Meski Yohanes menilai tidak ada unsur apapun yang dapat meringankan terdakwa , namun majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menggunakan hak nya membela diri di persidangan setelah vonis dibacakan.
Diketahui, pada 13 september 2018 terdakwa Arsef ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang di tempat tinggalnya dengan barang bukti berupa enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kurang dari 4 gram yakni 1,48 gram. Narkoba tersebut didapat dalam drum kosong, tepatnya di samping rumah yang dikontrak terdakwa. (Yoga Nasuhi)
Editor : Mella