Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Terungkap! AKBP B Ternyata Jalani Hubungan Terlarang dengan Dosen Cantik Untag Semarang sejak 2020

SEMARANG-JATENG, RakyatRepublika – Perwira Polri berinisial AKBP B (56) ternyata sudah menjalani hubungan terlarang dengan dosen Untag Semarang berinisial D (35) sejak 2020. Fakta ini terkuak di tengah penyelidikan kasus kematian dosen cantik tersebut.

Sang dosen sebelumnya ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Di dalam kamar terdapat AKBP Basuki yang kini dihukum menjalani penahanan khusus (patsus).

Sampai saat ini, kematian dosen cantik Untag Semarang ini masih menyisakan banyak kejanggalan dan terus didalami penyidik Polda Jateng serta Polrestabes Semarang.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui sudah 2 tahun tinggal di kamar kostel tersebut. Dosen cantik asal Banyumas itu sempat mengalami sakit hingga harus dirawat dan tercatat berobat ke rumah sakit selama 2 hari berturut-turut pada 15 dan 16 November 2025 sebelum ditemukan tewas. Keluhannya yakni darah tinggi hingga tensi mencapai 190 serta gula darah mencapai 600.

Setelah kondisinya dinilai membaik, dia kembali ke kostel. Pada malam hari, korban sempat meminta tubuhnya dibaluri minyak kayu putih, namun keesokan paginya korban ditemukan sudah meninggal dunia. Kejadian kematian dosen Untag Semarang itu diketahui sekitar pukul 05.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur pukul 07.00 WIB oleh AKBP B yang berada di kamar tersebut.

BACA JUGA  Wamenpar Ni Luh Puspa Tekankan Pentingnya Kebersihan untuk Pariwisata Berkualitas

Dalam gelar perkara yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng, terungkaplah hubungan pribadi antara keduanya. AKBP B menjalani hubungan terlarang dengan sang dosen tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan, AKBP B yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020. Hubungan asmara keduanya berujung pada keputusan tinggal bersama di kostel yang kemudian menjadi lokasi ditemukannya jasad.

Fakta lain yang menguatkan kedekatan keduanya adalah data administrasi kependudukan. Diduga alamat kependudukan korban dengan AKBP B tercatat sama, yakni di Perumahan Semawis Blok D10, Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam dokumen Kartu Keluarga (KK), korban dan AKBP B tercatat satu KK dengan status family lain.

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng mengusut kasus ini secara transparan, termasuk soal peran dan hubungan AKBP B dengan korban.

“Polda Jateng jangan menutup-nutupi. Apalagi AKBP B sama almarhum ini satu KK (Kartu Keluarga) dengan status family lain. Padahal AKBP B punya keluarga,” kata Petir dikutip dari iNews Semarang, Jumat (21/11/2025).

BACA JUGA  Eks Lokalisasi Kampung Baru Diberebek Polisi 

Di tengah penyelidikan pidana atas kematian dosen cantik Untag Semarang, Bidpropam Polda Jateng memproses dugaan pelanggaran etik AKBP B. Perwira menengah Polda Jateng itu dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari karena dinilai melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.

AKBP B mendekam di Rutan Polda Jateng selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Langkah ini diambil karena, sebagai aparat penegak hukum, dinilai tidak etis jika memiliki hubungan dengan wanita lain sementara sudah memiliki keluarga sah.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan penindakan etik terhadap AKBP B menjadi bagian dari komitmen penegakan disiplin internal.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Hingga kini, penyidik Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih melanjutkan penyelidikan penyebab pasti kematian dosen cantik Untag Semarang tersebut. Keluarga dan kuasa hukum berharap, proses hukum dan pemeriksaan etik terhadap AKBP B yang jalani hubungan terlarang dengan dosen cantik Untag Semarang sejak 2020 bisa diungkap secara terang benderang dan tuntas. (*)