Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Segera Disidang
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Tiga petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Palembang.
Diketahui, berkas tiga petinggi yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019-2023, telah dilimpahkan oleh jaksa Kejari OKU Selatan ke PN Palembang pada Kamis (22/6/2023) kemarin.
Tiga tersangka korupsi tersebut yakni Bahdozen sebagai Koordinator Sekretariat, Heri Afrizom sebagai mantan ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara Bawaslu OKU Selatan.
Juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi, Jumat (23/6/ 2023) membenarkan berkas tiga tersangka korupsi yang merugikan negara Rp3,3 miliar tersebut telah dilimpahkan ke PN Palembang.
“Ada tiga bundel berkas dalam perkara dana hibah Bawaslu OKU Selatan telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Sahlan Efendi, tinggal menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Palembang, seperti jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan.
Ditambahkan Sahlan Efendi, total anggaran dari kegiatan Bawaslu tersebut senilai Rp15 miliar yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun anggara 2019-2021.
Namun, lanjut Sahlan Efendi, berdasarkan hasil penyidikan diduga telah terjadi penyimpangan anggaran lebih kurang Rp3,3 miliar.
“Modus yang dilakukan para tersangka diantaranya yakni laporan pertanggung jawaban kegiatan Bawaslu yang disinyalir fiktif, serta markup kegiatan Bawaslu OKU Selatan,” tuturnya.
Sahlan Efendi menyebut, perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal alternatif lebih subsideritas.
“Yakni dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Sahlan Effendi menerangkan, untuk mekanisme sidang berkemungkinan dilakukan secara offline yakni para tersangka akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
“Saya berharap nantinya kepada kerabat ataupun keluarga serta pengunjung sidang, untuk tetap menjaga tata tertib didalam ruang sidang dan jangan coba-coba untuk mendekati perangkat persidangan termasuk panitera ataupun majelis hakim agar menjaga marwah persidangan itu sendiri,” pungkasnya. (Mella)