Tindak Kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Palembang Tahun 2018 Menurun
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Palembang pada tahun 2018 mengalami penurunan sebesar 23 persen dibandingkan tahun tahun 2017.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Hari Bawono didampingi Wakapolresta Palembang AKBP Prasetyo dan Pejabat Utama serta Kapolsek dan Jajaran lainnya, Senin (31/12/2018) saat konferensi pers akhir tahun 2018 di Mapolresta Palembang.
“tindak kejahatan yang ada di wilayah Polresta Palembang pada tahun 2018 sebanyak 4.618 kasus, yang mana mengalami penurunan sebanyak 1403 kasus atau 23 persen dibandingkan tahun 2017 sebanyak 6.021 kasus. Tentunya ini menjadi hal yang membanggakan, ini menjadi indikator bawah pola penegakan hukum telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Wahyu juga menjelaskan ada beberapa jenis kejahatan yang menjadi prioritas dalam upaya pencegahan atau penanggulangan, diantaranya adalah tindakan Curat, Curanmor, Curas, Penganiayaan berat dan Penyalahgunaan narkoba.
Sementara untuk kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan penganiayaan berat mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017, sedangkan untuk kasus Curanmor mengalami peningkatan.
“Curas ini sangat meresahkan karena selain mengambil barang milik korban tetapi juga melakukan tindakan kekerasan, Alhamdulillah Kasus Curas menurun sebanyak 43 persen, Untuk kasus Curat mengalami penurunan 20 persen, kasus penganiayaan berat menurun 37 persen dan untuk kasus Curanmor meningkat menjadi 9 persen,” jelasnya.
Wahyu menyebutkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba mengalami peningkatan dalam pengungkapan sebanyak 64 kasus atau sekitar 19 persen, dari 323 kasus pada tahun 2017 menjadi 387 kasus pada tahun 2018.
“Penyelidikan bisa memakan waktu berbulan-bulan, setelah bukti yang cukup baru penyidikan, dengan adanya peningkatan yg terungkapkan ini merupakan salah satu prestasi,” imbuhnya.
Ditambahkan Wahyu, untuk narkoba jenis ganja mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2017 dari 4.260,24 gram menjadi 242,83 gram, untuk pil extacy juga mengalami peningkatan dari 6.075 butir menjadi 6.520 butir dan untuk narkoba dalam bentuk Sabu mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya sebanyak 8.364,76 gram menjadi 10. 687,09 gram.
“Sekarang ini sudah sangat luar biasa bentuk pola penyebaran narkoba dan sudah menggunakan bentuk lain yang sulit dilacak, misalnya saja dengan cara dimasukkan dalam makanan dan dicampur dengan bahan lain. Maka dari itu, kita minta partisipasi dari masyarakat untuk dapat bersinergi dengan polri dalam memberantas narkoba dan tindak pidana kejahatan lain nya,” pungkasnya.(
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella