Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Usai Ditangkap Kejari Palembang, Kini Kepala Dinas Disnakertrans Sumsel Jadi Tersangka dan Ditahan 

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (10/1/2025) siang.

Kini Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, yakni Deliar Marzoeki alias DM dirilis di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Sabtu (11/1/2025).

Deliar resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan asisten pribadinya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Palembang menggelar OTT di Kantor Disnakertrans Sumsel dan telah melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Deliar di Jalan Macan Kumbang, Ariodila, dan Talang Jambi.

“Benar hari ini kita tetapkan atas OTT kemarin, yakni DM selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera dan AL Selaku Staf Pribadi,” Ungkap Kajari, Palembang, Hutamrin.

Lanjut Hutamrin, OTT yang dilakukan kemarin, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan sudah diresahkan oleh tindak tanduk tersangka, bahwa sering terjadinya gratifikasi di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel.

Lalu, kepala Kajati Sumsel memanggil Kejari Palembang dan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus memerintah untuk melakukan OTT (Operasi tangkap tangan).

BACA JUGA  Asian Games, Tugas Polantas Berkurang

“Nah dari informasi dan perintah Kajati Sumsel tersebut, bersama tim Kajari Palembang langsung memantau aktifitas yang dilakukan Kadis,” ungkapnya.

Kemudian, setelah data terkumpul lengkap, Kajari Palembang bersama tim Pidsus dan intel langsung mendatangi Kantor Disnakertrans.

“Tiba dilokasi, kita langsung mengedor ruangan kerja Kadis Disnakertrans. Saat digeledah ditemukan barang bukti Rp 39.200.000. Lalu di tas pribadi Kadis ditemukan uang Rp 4.400.000,” bebernya.

Selain itu, sambung Hutamrin, ditemukan juga uang sebesar Rp 75.000.000, dan dolar singapura pecahan 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar Singapura di dalam mobil kadis berserta dokumen dokumen.

“Ya setelah di kantor ruangan kerjanya kita geledah. Mobilnya juga kita geledah ditemukan dollar singapora dan dokumen dokumen di bawah jok mobilnya, ” bebenya kembali.

Tidak sampai disana, petugas kembali melakukan pengembangan, Hutamrin juga mengatakan menyisir tiga lokasi diduga rumahnya, ditemukan 1 buah tas warna hitam yang berisikan tunai dengan pecahan Rp 50 ribu, dengan total Rp 50 juta.

BACA JUGA  Satria Menjadi Jaksa Karena Panggilan Hati‎

“Lalu, amplop sebanyak 117 buah yang masing masing amplop berisikan Rp 1 juta. Logam mulia seberat 50 gram 2 keping, 25 gram 1 keping, 3 buah BPKB kendaraan Mobil, 2 BPKB motor. Dan perhiasan di dalam rumah mewah pribadi milik kadis,” bebernya kembali.

” Jadi total uang diamankan sebesar Rp 285.600.000 juta dan beserta uang logam mulia dengan total Rp 200.000.000. barang bukti lain yang di temukan juga 6 buku rekening sebanyak 6 buku rekening atas nama orang lain. Dan HP Samsung Z Fold 6, ” bebernya.

Atas terkuaknya kasus ini, terhitung hari ini tersangka DM dan AL akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Mulai hari ini kedua tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari ke depan,” tegasnya. (BP)