Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Terdakwa Penipuan Sarang Walet Divonis Dua Tahun Penjara

0

PALEMBANG,rakyatrepublika.com-

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yakni Ahmad Faqih, divonis majelis hakim kurungan penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusan nya, majelis hakim yang diketuai Subur SH mengatakan kalau terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar pasal 378 KUHP.

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU yakni Purnama SH.” Kami uga pikir-pikir yang mulia,”ujar Purnama sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan nya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Palembang, Rabu (15/8/2018).

Kasus ini sendiri berawal, saat terdakwa pada bulan November 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 melakukan penipuan dengan modus mengajak korban untuk berbisnis walet dengan iming-iming akan memberikan keuntungan kepada korban. Namun sampai dengan korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian keuntungan yang dijanjikan terdakwa tak kunjung didapatkan korban, akibatnya korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.