PALEMBANG, Rakyat Republika–
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pejabat publik kembali mencuat di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Seorang warga berinisial CP, Sabtu (11/7/2026) melayangkan laporan polisi ke Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, laporan tersebut tercatat dalam LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN
Kasus ini menyeret nama pejabat publik, yakni Ketua DPRD Kota Prabumulih, Deni Victoria, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.
Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan, peristiwa berawal dari hubungan perkenalan dan kerja sama bisnis antara korban dan terlapor.
Keduanya kemudian mengadakan pertemuan resmi di Jalan Kerinci, RT 02 RW 01, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Senin, 23 Juni 2026.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor meyakinkan korban untuk meminjamkan sejumlah uang dalam jumlah besar.
Berdasarkan pengakuan korban, aliran dana tersebut dimaksudkan sebagai tambahan suntikan modal untuk perusahaan milik terlapor.
Dimana saat itu terlapor mengatakan kalau dirinya sedang mengalami kesulitan finansial atau himpitan ekonomi.
Namun, setelah dana diserahkan, komitmen kerja sama tersebut tidak kunjung terealisasi, bahkan ada dugaan bahwa proyek atau peruntukan modal tersebut fiktif.
“Saya berharap kasus yang saya laporkan ini dapat segera diproses, meskipun dia (terlapor) adalah seorang pejabat publik, tetapi apa yang dilakukannya telah merugikan saya,” ujar korban saat membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Prabumulih, Deni Victoria, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dugaan penipuan yang disampaikan korban tidak benar,” Saya sedang mengikuti bimbingan teknis di Pacitan, Senin (13/7/2026) insyallah saya akan memberikan klarifikasi secara resmi terkait hal ini,” pungkasnya. (Mell)







