Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Breaking News! Pakar Telematika Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT Resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya

JAKARTA, RakyatRepublika – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 7 November 2025 di Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi pada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua kluster, yang mana tiga orang di antaranya masuk dalam kluster kedua. Mereka adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.

BACA JUGA  Takut Ditembak Polisi, Pelaku Curanmor Menyerahkan Diri

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi itu, ada sejumlah laporan yang ditangani polisi, salah satunya laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sedangkan perkara lainnya dilaporkan ke polres jajaran hingga akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan penanganan kasusnya itu, muncul 12 nama sebagai Terlapor. Mereka adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Ketua KPK Abraham Samad.

BACA JUGA  Jambret Ponsel, Jangklung Meringkuk Dalam Sel Tahanan

Lalu, Youtuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, dan Aldo Rido. Kemudian, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Aktivis Rustam Efendi, dan Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani. (**)