Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Mantan Hakim Agung Minta Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Roy Suryo cs

 

JAKARTA, RakyatRepublika – Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan abolisi kepada tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo cs. Ada apa?

Menurut Gayus, kasus yang menyeret Roy Suryo cs dapat membuat ketidakstabilan pada negara. Oleh karena itu, kasus tersebut harus dihentikan sebelum berdampak lebar.

“Ini harus dihentikan proses hukum, harus dihentikan di semua tempat kalau memang tidak ada mediasi lagi,” kata Gayus dalam Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA  Polisi Selidiki Hilangnya Kabel Lampu Jembatan Musi VI Sepanjang 900 Meter, Kerugian Ditaksir Senilai Rp 1 Milyar

“Ini akan menimbulkan polarisasi hukum dan politik dan merambat ke seluruh tempat dan menjadikan instabilitas negara, ini bahaya bukan Indonesia saja tapi internasional,” tutur dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Prabowo bisa memberikan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana oleh Presiden sehingga seluruh proses hukumnya selesai. Sebab, Prabowo memiliki hak untuk melakukan hal itu demi kestabilan dan keamanan negara.

“Ini usul saya malam hari ini agar didengar presiden. Presiden yang seperti ini yang kita harapkan, dengan ketegasan dan ide-idenya. Justru ini sebelum putus pengadilan ini lebih asli bentuk abolisi,” tegasnya. (*)

BACA JUGA  Lucu! Sekelas UGM Balas Surat Resmi Permohonan Ijazah Jokowi Tanpa Kop dan Tanda Tangan