Polda Sumsel Bentuk Timsus Untuk Laporan Cakada
PALEMBANG, rakyatrepublika.com–Menjelang diselenggarakannya pemilihan kepala daerah serentak pada 2018 ini. Polda Sumsel akan melakukan segala antisipasi dan sosialisasi agar situasi di tengah masyarakat tetap aman dan kondusif. Namun potensi upaya kriminalisasi dan budaya saling lapor antar calon kepala daerah (Cakada) saat diselenggarakannya tahapan pilkada nantinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Arison Hendra mengatakan, akan ada tim khusus yang menangani setiap pelaporan terhadap para calon kepala daerah yakni Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada.
Tim Gakkumdu terdiri dari anggota polisi, panitia pengawas pemilu, serta kejaksaan. Ketika ada laporan dari masyarakat terkait salah satu calon kepala daerah, Tim Gakkumdu tersebut yang nantinya akan menyortir terlebih dahulu laporan tersebut.
“Seluruh laporan, baik dari masyarakat, atau pun tim sukses para calon kepala daerah akan diterima oleh Tim Gakkumdu. Tim Gakkumdu yang akan menentukan apakah laporan tersebut termasuk pelanggaran aturan pilkada atau termasuk pidana umum perseorangan,” ujarnya, Selasa (2/1/2018).
Dikatakan Arison, Apabila ada laporan tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran aturan pilkada, maka Banwaslu yang akan memprosesnya. Apabila laporan tersebut diklasifikasikan sebagai pidana umum, maka pihak kepolisian yang akan memproses penyelidikannya.