Kades Karang Endah Jalani Sidang Kasus Korupsi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Kades Karang Endah yakni Zukri (45) Senin (9/10/2017) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Program Nasional Agraria.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang dengan agenda dakwaan terungkap bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri serta mendapatkan keuntungan pribadi dari program pemerintah untuk proyek Program Nasional Agraria (PRONA) dengan menggunakan dana dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran melalui APBN untuk wilayah kabupaten Muara Enim senilai Rp 875 juta.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim Yulius Dasa Saputra SH, mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah menerima hadiah untuk pembuatan sertifikat tanah dari program pemerintah.”terdakwa didakwa pasal12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999, subsider Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Saiman SH MH, usai mendengarkan dakwaan JPU terhadap terdakwa Zukri, memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. “Sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 12 Oktober 2017 nanti,” ujat Saiman seraya menutup jalan nya persidangan.
Sebelumnya diketahui bahwa modus yang digunakan terdakwa Zukri adalah dengan meminta sejumlah imbalan terhadap masyarakat untuk pembuatan dan pengurusan sertifikat tanah dengan sistem PRONA, sementara program pemerintah dengan sistem PRONA ini bersifat gratis.
Kejadian ini terungkap pada hari Jumat (09/6/2017) sekitar pukul 17.30 WIB di kantor desa Karang Endah, kecamatan Gelumbang, kabupaten Muara Enim, dimana saksi Abdul Syukur menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta untuk pengambilan sertifikat atas nama Iding Jaelani dan Sugeng. Apabila saksi tidak membayar, maka sertifikat tanah tersebut tidak akan diberikan kepada saksi.