dr Dora Masih Dalam Perjalanan Menuju SMB II Palembang
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Saat ini, mantan Kepala Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan ini masih dalam perjalanan menuju bandara SMB II Palembang setelah diringkus tim Gabungan antara Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
dr Dora ini sempat buron kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur Tahun Anggaran 2014-2015. dr Dora ditangkap saat berada di Metropolis Mall yang terletak Jl Hartono Raya Kelapa Indah, Banten, Rabu (21/3) pukul 17.30 WIB.
Penangkapan berdasarkan pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 dan Dora Djunita Pohan merupakan saksi dari tindakan Pidana korupsi tersebut. Dimana diketahui diduga akibat perbuatan yang dilakukan dr Dora ini, negara diduga dirugikan senilai Rp 6,496 Miliar.
Saat ditangkap dr Dora Djunita Pohan tidak melakukan perlawanan. Ia pun langsung dibawa ke Kejagung selanjutnya dikirim ke Kejati Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotmah Hutadjulu SH MH ketika dikonfirmasi Kamis (22/3/2018) membenarkan tentang penangkapan yang dilalukan oleh tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Sumsel terhadap dr Dora ketika berada di Metropolis Mall yang beralamat di jalan Hartono Raya Kelapa Indah Provinsi Banten ini, apakah dr Dora ini telah nyampe di bandara SMB II Palembang, dirinya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu, “Kita cek dulu ya,” katanya singkat sembari meninggalkan gedung Kejati Sumsel. (Arman)