Pengedar narkoba Divonis Lebih Tinggi Dari Tuntutan JPU
PALEMBANG,rakyatrepublika.com-
Hendrik Alias Enggek bin Ismail Yusuf hanya bisa tertunduk lesu lantaran setelah mendengarkan keputusan majelis hakim yang diketuai Suher pada lanjutan persidangan yang digelar di pengadilan negeri klas 1A Palembang.
Pasalnya, Hendrik divonis lebih berat satu tahun oleh Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Sedangkan, tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum Lutfi hanya 14 tahun denda 1 miliar subsider 6 bulan.
Pada pembacaan putusan, hakim menilai terdakwa berdasarkan fakta dan bukti persidang maka ia terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 114 ayat 1 UU tentang Narkotika. “Maka, berdasarkan putusan sidang terdakwa terbukti bersalah, dan tidak meringankan,” ujarnya.
Usai membacakan putusan hakim mempersilahkan terdakwa untuk menggunakan hak nya dengan tiga pilihan. “Silakan terdakwa konsultasi dengan pengacara,” katanya.
Atas putusan tersebut terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir. pengacara terdakwa dari Posbakum Arif pada pledoinya mengatakan, putusan yang diberikan hakim lebih berat sebab hakim menilai terdakwa bersalah. “Ya berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan di persidangan hakim menilai terdakwa bersalah dan dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 ayat 1.
Diketahui, pada 26 Februari 2018, pukul 20.00 WIB Hendrik mendapatkan telpon Dedi yang meminta agar terdakwa menemuinya di Jl M. Isa Palembang, kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Fino warna merah nomor polisi BG 3803 AAM menuju ke tempat tersebut, setelah menunggu, lalu datanglah DEDI dengan membawa sebuah bungkusan plastik berwarna hitam saat itu DEDI meminta agar terdakwa menemani DEDI menemui temannya di RM. Sate Soepardi.
Bahwa setiba disana dan turun dari motor terdakwa menyerahkan kunci sepeda motor tersebut, kemudian DEDI membuka jok sepeda motor dan memasukkan bungkusan plastik berwarna hitam ke dalam bagasi bawah jok sepeda motor tersebut dan menutupnya kembali, kemudian datang anggota polisi mendekati terdakwa dan terdakwa melihat DEDI melarikan diri.
Kemudian anggota polisi melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor terdakwa dan dari bagasi jok sepeda motor tersebut didapati 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam yang berisi 4 (empat) paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 397,05 gram yang merupakan milik Dedi.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Elan