Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Katim Dituntut 18 Tahun Karena Menjadi Perantara Jual Beli Narkoba 

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com -‎

Katim (40) jalan Mayor Zen lorong Margoyono RT 11 RW 03 kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni Palembang ini di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama18 Tahun.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (7/11/2017‎, JPU mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti ‎melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli‎ narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram ini melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.‎

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Katim kurungan penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara, serta pidana denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara, untuk barang bukti 2 ribu pil ektasi tanpa merek dirampas untuk dimusnahkan,” ujarnya.

‎Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Kamaludin SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa atas pidana tuntutan yang dibacakan JPU dimana memiliki hak untuk membela diri. Tterdakwa Katim pun langsung ‎berkoordinasi dengan penasehat hukumnya dari LBH Sejetarah untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

“Sidang hari ini kita tunda dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 dengan agenda pledoi,” jelas Kamal.


‎‎
Reporter : Arman‎
Posting   : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.