Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Akang Dituntut Empat Tahun Karena Menyerobot Tanah

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com – Sidang lanjutan ‎kasus dugaan penyerobotan tanah berlokasi di jalan Demang Lebar Daun, RT 50, RW 11, Kecamatan Ilir Barat I Palembang seluas 1500 Meter Persegi kembali digelar diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (26/9).

Di persidangan, terdakwa ‎Fintang Gani alias Akang (45) warga Jalan Kebon Sirih Dalam, RT 02, RW 01, kelurahan Bukit Sangkal, kecamatan Kalidoni Palembang ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel, Jamiah SH, karena terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa Akang dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) serta meminta agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU, ” Kami mohon Yang Mulia kembali mempertimbangkan tuntutan dari JPU,” katanya.

Sementara itu, majelis hakim diketuai‎ Sunggul Simanjuntak SH MH, usai mendengarkan tuntutan JPU dan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa ini, memutuskan menunda persidangan idang dilanjutkan hingga pekan depan, ” Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 3 Oktober 2017,” pungkasnya. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.