Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bandar Narkoba Divonis Hakim Sembilan Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyat republika.com-

Ahmad Romadhon alias Omad tertunduk lesu setelah mendengarkan putusan vonis selama sembilan tahun yang dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Popop Silalahi SH dalan sidang yang digelar di PN klas 1A khusus Palembang.

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Hera Ramadona SH yaitu 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, selain itu tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa, ” ujar Hakim Popop Silalahi, Kamis (14/3/2019).

Usai membacakan putusan, hakim mempersilahkan terdakwa untuk menggunakan haknya yakni berkonsultasi dengan pengacara apakah menerima putusan tersebut atau tidak, dan terdakwapun menerima vonis dari majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, awal perkara terdakwa yakni pada 28 November 2018 sekira pukul 14.00 WIB, dimana saat itu terdakwa Omad ditangkap anggota kepolisian Polda sumsel di pinggir jalan Mayor Zen lorong Mufakat jelurahan Sei Selayur kecamatan kalidoni Palembang.

Saat itu, dari terdakwa didapati barang bukti berupa satu kotak rokok yang didalamnya berisikan lima paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat Netto 4,823 gram dan satu unit warna gold yang diduga untuk melakukan transaksi jual beli narkoba.

Reporter : Yoga Nasuhi

Editor : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.