Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Biaya Pengesahan STNK Hingga Saat Ini Masih Tetap Berlaku

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait adanya putusan Mahkamah Agung untuk pembatalan biaya pengesahan STNK setiap tahunnya atau lima tahun berdasarkan gugatan dari masyarakat yang diberatkan. Saat ini pihak kita masih menunggu instruksi terkait pembatalan biaya adminitrasi pengesahan STNK.

“Ditlantas Polda Sumsel khususnya Subdit Regiden masih menunggu surat dari Korlantas Mabes Polri dan Kementerian Keuangan, sampai saat ini, belum ada surat resmi mengenai hasil gugatan tersebut. Maka dari itu untuk biaya administrasi pengesahan STNK masih terus berjalan,” ujar Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Taslim SH SIk melalui Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka S, Senin (26/2/2018).

AKBP Donny pun menyampaikan tentang putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan PP 60 yang berlaku di seluruh Indonesia disinyalir adanya masyarakat  yang menggugat peraturan tersebut. Putusan MA tersebut pastinya akan ada tindak lanjutnya, apakah Kemenkeu melakukan upaya hukum yang lain atau pun menerima.

Dalam hal ini, Kepolisian yang bertugas menjalankan peraturan dari pemerintah, pihak kita masih menunggu tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung. Dikarenakan, gugatan tersebut dimenangkan oleh masyarakat, yanh menjadi tergugat itu pemerintah. .

“Selama masih belum ada surat resmi dari Korlantas dan Kemenkeu, biaya pengesahan STNK untuk motor Rp 25 Ribu dan mobil Rp 50 Ribu masih tetap berlaku. Nanti, bila sudah ada surat resmi baru dihilangkan biaya pengesahannya,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.