BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi Mobile JKN
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi semakin pesat, diantaranya penggunaan perangkat telepon pintar yang saat ini sudah dimiliki sebagian masyarakat. Jumlah pengguna telepon pintar di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 100 juta orang. Selain itu, trend teknologi saat ini mengarah ke penggunaan mobile application, mobile application yang banyak digunakan seperti media sosial saja mencapai 92 juta pengguna atau sekitar 32 persen dari populasi. Faktanya, populasi penduduk Indonesia saat ini didominasi oleh generasi muda yang mengikuti perkembangan teknologi, oleh karenanya penting untuk menyesuaikan diri dengan trend teknologi saat ini.
“Melihat semakin banyak masyarakat yang menggunakan perangkat tersebut, BPJS Kesehatan pun tak ketinggalan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), kami meluncurkan aplikasi Mobile JKN,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, saat acara Launching aplikasi Mobile JKN di Jakarta (15/11/2017).
Fachmi menambahkan Aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan, ditransformasi kedalam bentuk Aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta dimana saja kapanpun tanpa batasan waktu (self service). Saat ini tercatat pengguna Aplikasi Mobile JKN versi Android sebanyak lebih 1.000.000 user dan Aplikasi Mobile JKN versi iOS sebanyak lebih 2.000 user.
“Angka tersebut kami yakin akan meningkat, melihat potensi ekonomi digital Indonesia dan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pembangunan jaringan dan infrastruktur di wilayah Indonesia melalui program-program seperti Desa Broadband, Program Palapa Ring, Refarming 4G. Kami optimis Aplikasi Mobile JKN dapat dimanfaatkan oleh seluruh penduduk Indonesia sehingga kemudahan mendapatkan layanan JKN-KIS bukan hanya milik penduduk di perkotaan saja namun milik penduduk di seluruh pelosok wilayah Indonesia,” jelasnya.
Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10. Setelah aplikasi itu terpasang, peserta harus melakukan registrasi pada menu yang tersedia di aplikasi Mobile JKN. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
Aplikasi yang dapat dioperasikan melalui telepon pintar itu berisi banyak fitur yang berguna bagi peserta JKN-KIS. Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan terpasang di telepon pintar, hal pertama yang perlu dilakukan yakni melakukan registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data anda. Pastikan anda punya satu surel (email) aktif karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut.
Setelah menerima nomor verifikasi melalui surel, aplikasi akan meminta anda menulis nomor verifikasi tersebut. Kemudian, akan muncul keterangan apakah berhasil atau tidak dalam melakukan verifikasi. Jika tidak berhasil, peserta bisa meminta aplikasi untuk mengirim kembali nomor verifikasi. Jika berhasil, hanya perlu mengisi alamat surel atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan kata sandi setiap kali masuk ke aplikasi.
Setelah berhasil masuk (log in), pada halaman pertama akan ditunjukan 4 Menu utama dalam aplikasi diantaranya menu peserta, menu tagihan, menu pelayanan dan menu dan menu umum.
Acara louncing aplikasi mobile dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Rudiantara. Lalu kemudian dilanjutkan dengan penadatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Kerjasama Dalam Mendukung Penyelenggaraan Sistem Dan Teknologi Informasi Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi, pengembangan dan pemanfaatan aplikasi informatika, diseminasi informasi dan edukasi publik, penelitian terkait perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pengembangan sumber daya manusia untuk mendukung Program JKN-KIS dan bidang lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. (ril)