PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Ahli Waris Saidina Oemar Mengenai Tanah di Jalan Rajawali

Oplus_131072

PALEMBANG, Rakyat Republika-

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang di lapangan terkait sengketa antara ahli waris Saidina Oemar dengan tergugat Badan Pertanahan Nasional atau BPN Palembang, Senin (27/4/2026).

Bacaan Lainnya

Sidang lapangan terkait lahan yang berada di simpang Jalan Rajawali Palembang seluas 3.600 M2 menghadirkan tiga orang majelis hakim yakni hakim Yohana Fetriasia dan M Bagus Tri Prasetyo serta Fenny Adriani.

Sedangkan hadir dari penggugat yakni kuasa hukum Dr Fahmi Raghib and partner dari Law Firm Nawasena Cakra Nusantara serta anak kandung almarhum Saidina Oemar yakni Lina Marlina, Mardiana dan Martini juga cucu almarhum yaitu Dio Ramadhon Putra.

Selain itu sidang lapangan juga dihadiri perwakilan BPN Palembang dan kuasa hukum Roby Hartono (Afat) selaku pemilik lahan saat ini serta dari pihak kelurahan dan kecamatan.

BACA JUGA  Oknum Pejabat BPN Palembang Dihukum 2 Tahun Penjara

Kuasa hukum penggugat, Dr. Fahmi Ragheb dari Law Firm Nawasena Cakra Nusantara, menyatakan bahwa sertifikat tersebut terbit di atas lahan yang secara historis merupakan milik keluarga Saidina Oemar.

“Klien kami memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ditambahkannya, persoalan bermula pada 1960 saat lahan milik Saidina Oemar dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam kondisi darurat nasional. Namun, setelah masa pinjam berakhir, lahan tersebut disebut tidak sepenuhnya dikembalikan.

“Sebagian lahan diklaim telah dialihkan kepada institusi negara, sementara sebagian lainnya diperjualbelikan kepada pihak ketiga, termasuk Makmur Cangjaya,” katanya.

Pada 1968, lanjutnya, terjadi transaksi jual beli di bawah tangan yang kemudian digugat oleh Saidina Oemar. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung, dengan putusan yang memenangkan pihak Saidina Oemar dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).” Namun demikian, putusan tersebut disebut tidak pernah dieksekusi, sehingga memicu sengketa baru yang kini kembali bergulir di PTUN,” jelasnya.

BACA JUGA  DPR Menyayangkan Kekerasan pada Wartawan Bola di Jember

Dalam sidang tersebut, hakim meminta para ahli waris untuk menunjukkan batas-batas lahan secara langsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan kejelasan objek sengketa dan menghindari tumpang tindih klaim kepemilikan.

Majelis hakim menyatakan bahwa sidang lapangan merupakan bagian penting dalam proses pembuktian sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya di persidangan yang akan digelar di PTUN Palembang. (Mel)

Pos terkait