Cegah Pembakaran Lahan, 24 Unit Alat Berat Disiapkan Pemkab Muba
MUBA,RakyatRepublika – Undang-undang Perkebunan tentang larangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar yang diterapkan pemerintah pusat menjadi kendala besar bagi masyarakat petani khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pasalnya sejak diterapkan undang-undang tersebut, banyak lahan pertanian masyarakat yang sudah ditebas-tebang kembali semak belukar, kalau pun ada lahan yang dikelolah,
pemilik lahan hanya sebatas menanam pohon kelapa sawit atau pohon karet, akibat sulitnya membuang limbah kayu bekas penebangan saat pembukaan lahan.
Oleh karena itu, untuk membantu para petani membuka lahan pertanian agar tidak dengan cara membakar. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Muba belum lama ini menyediakan 24 unit alat berat jenis excavator yang penggunaannya dengan cara pinjam pakai lewat biaya swadaya masyarakat.
“Masyarakat petani baik perorangan maupun kelompok yang ingin menggunakan alat berat tersebut bisa mengajukan permohonan pinjam pakai, cuma dengan catatan biaya sendiri, seperti BBM operator dan mobilisasi alat itu ditanggung oleh petani,
”Ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Kabupaten Mub Ir A Thamrin saat di bincangi wartawan Sumsel post, Selasa (8/9/2020) tadi siang.
Dijelaskannya, bahwa alat berat tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang saat ini posisinya masih brigade Dinas Provinsi Sumatera Selatan untuk dipinjamkan ke kabupaten-kabupaten dan Alat tersebut hanya bisa digunakan untuk pembukaan lahan pertanian.
“Alat berat itu bukan untuk pembukaan lahan sawit atau karet. Melainkan untuk tanaman pangan dan hortikultura, seperti membuka lahan untuk tanaman padi, jagung dan sayur sayuran,”Jelas Thamrin.
(Ulandari)