Disdik Sumsel Hapus Uang THR dan BBM
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Dinas Pendidikan Sumsel meminta SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 Palembang menghapuskan soal THR dan BBM yang diambil dari sumbangan wali murid yang masuk kategori pungutan liar yang melibatkan sekolah tersebut.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Bonny Syafrian usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditangani oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Senin (27/8).
“Ya, kalau dari LAHP Ombudsman tadi masuk kategori pungutan. Jadi THR dan BBM kita delete,”ujar Bonny.
Lanjut dia, bahwa jika kedua sekolah bisa membuktikan bahwa dugaan Ombudsman bukan lagi pungutan tapi sumbangan maka bisa saja menjadi sumbangan. Sehingga semua akan dituntaskan dalam dua bulan hingga Oktober 2018 mendatang.
“Tapi yang jelas, apapun bentuknya yang menarik uang kepada wali yang ditentukan berapa dan harus kapan, itu dinamakan pungutan dan itu dilarang, kecuali ada opsi,” urainya.
Misalnya di SMA Negeri 5 Palembang, karena ada full day jadi mereka memobilisasi makan siang. Jika makan siang tersebut diharuskan untuk iuran maka hal tersebut jelas pungutan.
“Tapi jika siswa diminta dua opsi, boleh makan bersama atau sendiri-sendiri itu bukan termasuk pungutan,”tegasnya.
Bonny meminta agar sekolah jangan coba-coba melakukan pengutan berkedok sumbangan. Pasalnya, sumbangan adalah tidak mematok jumlah dan wali murid bebas memberikan berapapun.
“Dan kapan pun mau bayar terserah selama itu tidak lebih satu tahun karena itu kan satu tahun,”ujarnya.
“Apapun yang berhubungan dengan pungutan tidak boleh menjadi syarat seorang calon siswa didik untuk diterima di sekolah, pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan hak azasi bagi setiap individu bahkan pemerintah dibentuk dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,”pungkasnya.
Reporter : Hasan Basri
Editor : Elan
.