Ditpolair Polda Sumsel Bekuk Tujuh Pemain Minyak Ilegal Dengan Barang Bukti Puluhan Ribu Ton Solar
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Direktorat Polair Polda Sumsel pimpinan AKBP Zahrul Bawadi berhasil membekuk tujuh pemain minyak ilegal, dari para tersangka juga didapati barang bukti sebanyak puluhan ribu ton Solar yang dikemas dalam truk dan mobil box yang telah dimodifikasi.
Ketujuh tersangka yakni Apriandi, Herman Pelani, Kusnadi, Dimas Regi, Didi Junaidi, Edi Supriadi, Deni Sastra, diamankan saat kendaraan yang dibawa masing-masing tersangka hendak menyeberang ke Bangka dengan menggunakan kapal angkutan penumpang dan barang melalui dermaga yang berada di jalan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin.
Saat kapal dan muatan hendak diperiksa petugas kepolisian, para tersangka yang awalnya berkilah kalau bawaan yang dimaksud adalah minyak ilegal akhirnya tak dapat berkutik setelah polisi berhasil membuka isi dump truk serta box mobil yang dimodifikasi kemudian mendapati minyak tanpa dilengkapi ijin kepemilikan serta dokumen yang sah lain nya dari perusahaan pengelola minyak negara.
Direktur Polair Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thobroni didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Zahrul Bawadi mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf d dan huruf D Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 55 ayat 2 KUHP atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP.” Itu ancaman nya berupa kurungan penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 40 Milyar,” tegas Imam saat dikonfirmasi ketika gelar kasus pada hari ini di Mako Polair Polda Sumsel. (Mella)