DPO Kasus Pembunuhan Dibekuk Polisi Reskrim Polsek Sukarami
PALEMBANG, rakyatrepublika.com
Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama sembilan bulan, pelaku pembunuhan yang menewaskan Abdul Syamsi dikawasan Pulo Gadung, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang yakni Anton Sujarwo (35) dibekuk anggota Reskrim Polsek Sukarami Palembang.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota polisi Polsek Sukarami yang mendapatkan informasi kalau tersangka yang kabur telah pulang ke rumah nya, menindaklanjuti laporan tersebut polisi lalu bergerak dan menangkap tersangka saat sedang berada di rumah kontrakannya.
Menurut pengakuan tersangka, peristiwa pembunuhan tersebut bermula dari korban yang ribut dengan teman tersangka.” Teman korban itu melempar saya pakai gelas kemudian korban bersama temannya pergi keluar dari kafe, lalu saya kejar sampai ke Jalan Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Lalu saya dan Adit mengejar korban ke arah Pulo Gadung, ujar Tersangka lagi.” Adit mengambil pisau di rumah setelah itu kami bertemu dengan korban, saat itulah saya tusuk dengan pisau yang dibawa Adit,” katanya dalam press rilis tersangka dan barang bukti di Polsek Sukarami, Kamis (1/11/2022).
Usai menusuk korban, tersangka Anton kabur ke Medan dirumah keluarganya selama di Medan tersangka bekerja serabutan.” Saya balik ke Palembang karena kangen sama anak dan istri saya, saya tau akan ditangkap polisi tapi saya sudah begitu rindu dengan keluarga saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian saat dikonfirmasi mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti satu buah pisau dan baju milik korban serta sepeda motor milik tersangka, tersangka kita jerat dengan pasal 338 KUHP, ancamannya kurungan penjara selama 12 tahun,” pungkasnya. (Mella)