Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Hendardi Sebut Penetapan Hasil Pemilu Sudah Legitimate

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Penetapan hasil Pilpres 2019 sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) dinihari.

Hal ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia untuk mencermati artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara, penetapan KPU merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil Pemilu.
Namun, jika kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU, maka para kontestan dapat menggunakan satu-satunya saluran memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan—termasuk dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yaitu dengan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, Selasa (21/5/2019).

“Aturan main demokratis itu sudah disepakati oleh para kontestan Pemilu, jauh sebelum tahapan Pemilu dilakukan. Karena itu, kata Hendardi, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif yang sudah dituangkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu dan penegakan keadilan di dalamnya.

Dengan demikian, aksi massa yang akan dilakukan oleh salah satu kontestan Pilpres pada 22 Mei melalui mobilisasi pendukungnya merupakan tindakan yang secara konstitusional cacat prosedural. Sebab aturan main Pemilu tidak menyediakan prosedur jalanan untuk mempersoalkan hasil Pemilu,” ujarnya.

Hendardi juga mengatakan kalau dalam konteks tersebut, unjuk rasa yang didorong oleh kekecewaan atas proses dan hasil Pemilu hanya perlu dibaca sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi,” bukan mekanisme demokratis tambahan untuk mengartikulasikan kedaulatan rakyat setelah pemungutan suara pada 17 April yang lalu,” ujarnya.

Dengan perspektif tersebut, menurut Hendardi, maka pemerintah dan aparat keamanan seharusnya menjamin penikmatan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi biasa, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan regulasi yang relevan untuk itu, maka aksi demonstrasi dimaksud mesti dilakukan secara damai dengan tidak merusak tertib sosial, tertib politik, dan tertib hukum yang berlaku. Dengan demikian, setiap tindak pidana dan melawan hukum dalam aksi unjuk rasa tersebut harus direspons dengan penegakan hukum yang tegas, adil, dan memberikan efek jera,” tambahnya.

Berkaitan dengan itu, Setara meminta publik semestinya tidak menjadikan aksi dari sekelompok kecil warga pendukung (voters) itu sebagai aspirasi demos secara keseluruhan. Publik hendaknya tenang dan tidak terprovokasi dengan berita-berita bohong dan provokatif di media sosial.

“Terutama dari dan yang mengatasnamakan tokoh-tokoh yang sesungguhnya bukan kontestan dalam perhelatan Pemilu, lebih-lebih mereka yang sejak awal memang nyata-nyata menjadi penumpang gelap Pemilu dengan menjadikan dukungan politik yang diberikan kepada kontestan sebagai alat bargaining dan negosiasi demi kepentingan politik dan ideologis kelompok dan jaringannya semata,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.