DPR Tolak Konpensasi Listrik dengan Pangkas Gaji Karyawan PLN
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
DPR menolak rencana PT PLN Persero akan membayar konpensasi dan ganti rugi listrik padam untuk masyarakat dengan memangkas gaji karyawan PLN. Pemangkasan itu tidak fair jika dibebankan kepada karyawan.
“Terus terang saya menolak rencana PLN akan memangkas gaji karyawan untuk konpensasi listrik padam itu, karena tidak fair dan itu bukan kesalahan karyawan,” tegas anggota Komisi VII DPR RI Bara Hasibuan, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Menurut Waketum PAN itu, PLN bisa memberikan kompensasi kepada pelanggan dengan memberikan diskon atau potongan tarif pada tagihan listriknya.
“Kompensasi untuk pelanggan yang terkena dampak blackout itu dalam bentuk discount, pemotongan pada tagihan listrik berikutnya. Seharusnya PLN tidak mengeluarkan dana, karena masukannya akan berkurang di tagihan berikutnya,” ujarnya.
Pemadaman listrik itu akibat masalah manajemen di internal PLN. Sehingga pemangkasan gaji secara simbolik akan memberatkan karyawan dan karenanya bisa dibebankan pada pihak manajemen PT PLN.
“Jika manajemen bersedia mengurangi gajinya sebagai bentuk tanggung jawab simbolis, nggak apa-apa. Tapi, hal itu tidak bisa dibebankan kepada karyawan,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Munif