Dua Jamret Ini Diringkus Massa Usai Melakukan Aksinya
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Lantaran butuh uang untuk berkencan dengan sang pacar, membuat Rian (19) warga Rusun Blok 26 kelurahan 24 Ilir kecamatan Bukit Kecil Palembang ini nekat melakukan aksi penjambretan, Senin (13/11/2017) sekitar pukul 13.50 WIB.
Dari Informasi yang dihimpun dlapangan bahwa sebelum melakukan aksi penjambretan yang dilakukan Rian (19) dan temannya Yoga (18), pergi ke Pakjo untuk menemui pacar Rian. Setelah pulang dari Pakjo, keduanya pun pergi ke kawasan 16 Ilir. Lalu, melakukan aksi penjambretan di Jalan Mayor Ruslan, tepatnya dekat Percetakan Rambang. Namun tidak sukses, di aksi pertama karena hanya mendapatkan minyak wangi.
Karena tidak mendapatkan hasil, Rian pun, kembali mengendarai sepeda motor yang dipinjam dari temannya. Dan kemudian lanjut melewati Jalan Sudirman, saat di kawasan Km 3,5 tersangka melihat ada korban, langsung memepet korbannya Ian (19) dan langsung menabrakkan sepeda motor tersangka ke sepeda motor korban.
“Saya berhasil mengambilnya tasnya yang berisikan dompet, uang sebesar Rp 300 ribu dan power bank,” ujar Rian saat ditemui di Polsek IT I Palembang, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, usai menjambret rupanya aksinya dilihat oleh warga yang kemudian saat hendak melaju sepeda motornya ditabrak oleh pengendara lain sehingga motor terjatuh.
” Saya lagi butuh uang pak untuk modal pacaran,” katanya sambil merintih kesakitan.
Hal yang sama juga dikatakan Yogasebelum dimana ketika melakukan aksinya memepet korban. Aksinya tersebut telah diketahui banyak orang yang melihat. ” Makanya kami di masa. Padahal sebelum menjambret sudah saya bilang sama Rian, orang yang ada di sebelah korban itu sudah melihat gerak gerik kita kalau mau menjambret, ” ungkapnya.
Dikatakan warga Radial ini, ia tidak tahu kalau ia akan diajak menjambret. Karena awal bertemu, Rian hanya minta ditemani ke rumah pacarnya saja dan ke pasar 16 Ilir. ” Yang jambret dan bawa motor Rian, saya hanya duduk di motor saja Pak,” ujarnya.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.
“Tersangka melakukan aksi penjambretan dua kali dalam sehari, untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu, Dompet, HP, tas minyak wangi serta power bank. Kedua tersangka ini dikenakan pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
Reporter : Meyda Sari Editor : Arman Posting : Angga