Dua Pelaku Bobol Rumah Diringkus Polisi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Dua tersangka pelaku pembobolan rumah yakni Aditya (20) dan Aan Saputra (24) yang diketahui merupakan residivis kasus yang sama, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi lantaran hendak kabur setelah ditangkap unit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Palembang hendak menangkapnya, Selasa (10/10/2017).
Kepada polisi, tersangka Aditya mengaku kalau dalam aksinya tersebut dirinya berperan sebagai eksekutor dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan linggis, kemudian mengambil barang berharga milik korban berupa sepeda motor dan tabung gas.”Kalau untuk motor belum saya jual, karena ketika motor itu saya gunakan ternyata dilihat korban. saya dikejar korban dan motor tersebut berhasil diambil kembali oleh korban, saat itu saya berhasil kabur hingga korban tak berhasil menangkap saya,” ujar tersangka sambil meringis kesakitan akibat luka tembak yang dialaminya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab Ipda Daniel Dirga, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka.” kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (mg 1)