Dua Wanita Terdakwa Kasus Pengerusakan Sel Tahanan Polda Sumsel Divonis 16 Bulan Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Dua terdakwa wanita yang ikut membantu melakukan pengrusakan sel tahanan Ditres Narkoba Polda Sumsel yakni Zumrotus Ida Wahyuni alias Pesek dan Siti Mutafarikoh, masing masing dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan atau 16 bulan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hotnar Simarmata SH.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri klas 1A khusus Palembang,Rabu (7/11/2018) mejelis hakim menyebutkan kalau perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) Jo pasal 56 ke-2 KUHP.” Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan,”ujar majelis hakim Hotnar.
Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH MH yang menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun, usai mendengarkan putusan majelis hakim JPU maupun penasehat hukum terdakwa langsung menerima putusan tersebut.
Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU perbuatan kedua terdakwa bermula ketika kedua terdakwa memberikan mata bor kepada Andik Hermanto Alias Andik Alias Kentir agar Muhammad Nazwar Syamsu Alias Letto, terdakwa Hasan Alias Bopak, Ony Kurniawan Alias Subagyo, Candra Susanto alias Memet, Andik Hermanto alias Kentir dan Trinil dapat kabur dari sel tahanan Polda Sumsel dengan cara melubangi dinding sel tahanan dengan cara mata tersebut.
Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Mella