Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Terdakwa Narkoba Menangis Saat Jalani Sidang Perdana 

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

‎Puji Lestari alias Uji (44) warga jalan Parameswara, gang Macan Tutul RT 03 RW 01, kelurahan Bukti Baru, kecamatan IB I Palembang ini menangis ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (11/10).

Tangisan Puji tak terbendung ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menyebutkan di pesidangan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan narkotika golongan I bukan jenis tanaman beratnya melebihi lima gram sebanyak dua paket besar dengan berat 199,34 gram.

“Terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) ‎Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009  atau dakwaan kedua dalam pasal ‎112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) ‎Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009‎,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim Wisnu Wicaksono SH usai mendengarkan dakwaan JPU, memutu‎skan sidang ditunda hingga pekan depan. “Sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 18 Oktober 2017 dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” pungkasnya.

Reporter : Arman
Editor      : Mella
Posting   : Angga‎

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.