Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Empat Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang ada di Provinsi Sumsel. Kali ini empat pengedar narkoba diringkus polisi di lokasi yang berbeda.
Tersangka Marli Oganda alias Marli (20), warga Desa Karet Jaya kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan diamankan pada tanggal 23 November 2017 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan Hamengkubuwono dekat pangkal Jembatan Kuning kelurahan Batu Belang kecamatan Muara Duo kabupaten OKU Selatan, dari tangan tersangka Marlin berhasil mengamankan dua paket sabu siap edar.

Lalu kemudian polisi Ditnarkoba Polda Sumsel tersangka Agus Mulyadi (42) warga jalan Radial Rumah Susun Blok 38 kelurahan 24 Ilir kecamatan IB I Palembang dan tersangka Saari (48), warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Bunga Tanjung kelurahan 35 Ilir kecamatan IB I Palembang. Keduanya diamankan berikut barang empat paket sedanga sabu seberat 400 gram pada tanggal 17 November 2017 pukul 16.00 WIB 400 di pinggir jalan Brigjen HM Dhani Efendi kelurahan 24 Ilir kecamatan IB II Palembang.

Dan juga, polisi pun meringkus tersangka Dedi Iskandar (30) warga Dusun II kelurahan Talan Balai Baru kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini berikut barang bukti 1000 butir ekstasi warna kuning berlogo CK pada hari Minggu 26 November 2017 pukul 22.00 WIB di jalan Lintas Timur kelurahan Talang Balai Baru kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan tersangka Marli Oganda alias Marli mengatakan bahwa dirinya nekat menjadi pengedar sabu karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Sabu itu milik kawan aku pak bernamanya DA, Saya bawa narkoba itu untuk diedarkan dengan upahnya belum disepakati akan tetapi belum sempat terjual saya sudah terlebih dulu diamankan polisi,” katanya di Mapolda Sumsel, Kamis (30/11/2017).

Sedangkan tersangka Agus Mulyadi menyebutkan jika sabu yang dibawanya bersama rekannya tersangka Saari merupakan milik DN. “Saya diiming-iming dengan upah Rp 10 juta jika berhasil menyerahkan narkoba kepada pembelinya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Juni ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka dari hasil penyelidikan selama satu pekan belakangan ini.

“Kita masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya yang belum tertangkap. Untuk keempat tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.

Reporter : Meyda Sari
Editor   : Arman
Posting  : Angga

Leave A Reply

Your email address will not be published.