Fahri Hamzah: Deal Politik PKS Amatiran akan Gagal Koalisi Pilpres
JAKARTA, rakyatrepublika.com
Mantan politisi PKS Fahri Hamzah menilai, elit-elit PKS yang dimotori oleh Presiden PKS Sohibul Iman saat ini sedang melakukan deal-deal politik untuk koalisi pilpres 2019. Tapi, Fahri yakin deal-deal politik amatiran itu akan gagal, dan PKS akan sulit mencari parpol koalisi.
“Perilaku elit PKS ini tak bisa dibiarkan, karena PKS akan hilang di pemilu 2019. Untuk itu saya akan bertemu Pak Anis Matta dan tokoh PKS untuk menyelamatkan PKS,” tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Fahri Hamzah didampingi kuasa hukumnya Mujahid, dan pasca MA menolak kasasi PKS, pihaknya ingin agar keputusan MA ini segera dieksekusi, agar PKS tak hilang di pemilu 2019.
Bahkan pada Rabu (1/8/2018) malam kata Fahri, Sohibul Iman masih melakukan pemecatan terhadap tiga tokoh PKS karena menolak dicalegkan kembali di pemilu 2019.
Menurut Fahri, langkah-langkah pembusukan partai ini sudah terjadi sejak 2014 sampai sekarang. Maka, PKS harus diselamatkan. Apalagi, jelang pilpres ini muncul jubir-jubir PKS yang tidak jelas, yang tidak memahami sejarah pendirian partai, sehingga komentarnya ngawur ngalor-ngidul yang merugikan PKS.
Karena itu kata Fahri, dirinya bersama Anis Matta dan tokoh lain akan melakukan konsolidasi untuk penyelamatan PKS. “PKS sebagai partai kader harus diselamatkan. Tapi, kalau masih dipimpin oleh orang yang memecat saya dan merusak PKS ini, maka PKS akan hilang di pemilu 2019,” ungkapya.
Sementara itu atas kemenangan Fahri di MA, dirinya mendapat banyak pesan singkat dari kader dan tokoh PKS di seluruh Indonesia, yang pada umumnya meminta agar PKS diselamatkan.
Sebelaumnya atas putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Fahri, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi dan ditolak oleh MA. “Tolak,” demikian yang dilansir panitera MA, Kamis (2/8/2018).
Perkara itu diputus dengan Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018, tertanggal 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.
Rp 30 Miliar
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak kasasi atau banding yang diajukan oleh PKS atas kemenangan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang dipecat. Selain mengembalikan Fahri sebagai anggota, PKS juga berkewajiban membayar Rp 30 M pada Fahri Hamzah.
“Alhamdulillah, saya bersyukur dan terima kasih,” tegas Fahri Hamzah.
Karena itu kata Fahri, pihaknya saat ini menunggu kepastian dari lawyer untuk mengumpulkan bukti-bukti penolakan kasasi dari MA tersebut.
Gugatan tersebut bermula saat PKS memecat Fahri Hamzah pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS.
Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Selanjutnya, atas putusan PN Jaksel, PKS mengajukan banding. Tapi pada 7 November 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta bergeming. PKS lalu mengajukan kasasi. “Tolak,” demikian yang dilansir MA, Kamis (2/8/2018).
Perkara itu diputus dengan Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018, tertanggal 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.