PALEMBANG, RakyatRepublika – Komitmen Tim Macan Bukit Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kembali membuahkan hasil nyata.
Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata tajam yang sempat meresahkan warga di kawasan Way Hitam, Jalan Anwar Arsyad, Palembang.
Dua dari tiga pelaku, yakni Adilah dan Iqbal, kini telah mendekam di sel tahanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban. Sementara itu, satu pelaku utama bernama Akbar masih dalam pengejaran intensif dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh SH MM MH didampingi Kanit Reskrim AKP M Muslim SH MH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa pembegalan ini bermula saat korban bernama M. Raihan Tama, warga Sukarame, sedang melintas di lokasi kejadian. Secara mendadak, korban dihadang dan diserang oleh para pelaku yang mengayunkan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bodi sepeda motor korban. Karena merasa terancam, korban terpaksa meninggalkan motornya untuk menyelamatkan diri.
“Korban yang ketakutan langsung melarikan diri untuk menyelamatkan nyawanya. Di saat itulah, pelaku Akbar mengejar korban, sementara dua pelaku lain, yakni Adilah dan Iqbal, bertugas membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah Adilah untuk disembunyikan,” ujar Kompol Fauzi Saleh saat memberikan keterangan pers, Minggu (1/11/2026).
Namun, ada hal unik dalam pelarian para pelaku. Keesokan harinya, pelaku Adilah justru mengunggah foto sepeda motor curian tersebut ke akun Instagram miliknya. Berdasarkan penelusuran digital dan penyelidikan mendalam di lapangan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP M. Muslim, Tim Macan Bukit akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan.
“Keesokan harinya, sepeda motor tersebut sempat diunggah di akun Instagram milik pelaku Adilah dengan maksud terindikasi ingin mengembalikannya.
Namun, berkat kerja keras personel di lapangan melalui serangkaian upaya penyelidikan dan pengumpulan informasi, kasus ini akhirnya berhasil kami ungkap,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, Iqbal dan Adilah dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada satu pelaku lain yang masih buron.
“Kedua pelaku yang tertangkap kami kenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Sementara untuk pelaku Akbar yang saat ini masih DPO, kami tegaskan agar segera menyerahkan diri karena tim kami tidak akan berhenti mengejar,” tegas Kompol Fauzi Saleh.
Kompol Fauzi Saleh mengimbau masyarakat Palembang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di lokasi-lokasi sepi. Ia meminta warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi tindakan kriminalitas agar situasi Kota Palembang tetap aman dan kondusif. (Mela)






