Harnojoyo Kembalikan Rp 750 juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Cinde

PALEMBANG, RakyatRepublika-

Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidik terkait perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Sebelumnya, Harnojoyo sempat membantah adanya aliran dana tersebut kepada dirinya.

Bacaan Lainnya

​Pengembalian dana dilakukan melalui tim kuasa hukum Harnojoyo pada 12 Februari 2026. Saat ini, uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

​Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Wakajati Sumsel) Anton Delianto membenarkan adanya pengembalian tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang itu sementara diamankan hingga proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi GSG Hadirkan 28 Saksi

​”Benar, ada pengembalian uang sebagai pembayaran kerugian negara. Dana tersebut ditempatkan di rekening penampungan Kejari Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton, Kamis (19/2/2026).

​Anton mengungkapkan bahwa pengembalian uang oleh terdakwa akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

​”Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, tentu akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan nantinya,” ungkap Anton.

​Diketahui sebelumnya, eks Walikota Palembang Harnojoyo memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde yang juga menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

​Sidang pemeriksaan yang menghadirkan tujuh saksi, termasuk Harnojoyo, digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (9/2/2026) yang lalu,  persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH.

BACA JUGA  Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit

​Dalam persidangan, Harnojoyo menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde merupakan milik Provinsi Sumatera Selatan. Sementara itu, bangunan pasar merupakan aset Pemerintah Kota Palembang yang telah dipisahkan sejak tahun 2012 dan dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar. ​Pada saat itu, bangunan Pasar Cinde masih beroperasi aktif dan retribusinya masih dikelola oleh PD Pasar.

​Harnojoyo juga mengakui telah menerima surat dari Gubernur Alex Noerdin tertanggal 24 Maret 2016 dengan nomor 640/0960/BPKAD-V/2016 perihal pembangunan Pasar Cinde, yang isinya sempat dibacakan ulang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. (Mell)

Pos terkait