Jatanras Bekuk Dua Debt Kolektor Pelaku Perempasan Mobil
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel membekuk dua orang debt colector di Kota Palembang setelah melakukan perampasan kendaraan seseorang dengan modus yang bikin geleng-geleng kepala.
Kasus ini berbeda dengan insiden yang melibatkan oknum polisi yang berseteru dengan sekelompok debt colector yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Untuk kasus ini, dua orang yang ditangkap adalah HDM (40), warga Kali Musi, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, dan AN (44), warga Jalan Syailendra, Lorong Krisna, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang.
Keduanya ditangkap tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat berbeda di Kota Palembang.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, aksi perampasan ini terjadi saat unit kendaraan milik Abdulah Sani dipinjam oleh pamannya yakni Suandi untuk pergi ke pengajian di salah satu masjid di Kota Palembang.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (23/11/2023) silam. Di mana saat peristiwa itu terjadi paman korban yang membawa mobil itu dihampiri oleh dua tersangka bersama dengan 9 rekannya.
“Mereka mengatasnamakan dari PT Mandiri Utama Finance (MUF), di mana sebelas orang itu menyetop mobil yang dikendarai paman korban di tengah perjalanan,” ucap dia.
Mirisnya, aksi penarikan di tengah jalan itu dengan dalih kendaraan milik korban itu telat melakukan pembayaran angsuran selama satu bulan dan masih tersisa 5 bulan lagi angsuran.
Orang menyetopkan mobil korban tadi menjelaskan bahwa mobil yang dikendarai Suandi bermasalah karena memiliki tunggakan angsuran.
“Kemudian Suandi diarahkan secara paksa dan dikawal 3 orang debt collector menuju kantor MUF. Kemudian Suandi menghubungi korban yang bernama Abdullah Sani dan memintanya segera datang ke kantor PT MUF,” bebernya
Saat korban dan Suandi tiba di kantor MUF, keduanya diajak oleh pelaku HDM untuk masuk ke ruangan.
Saat itu pelaku meminta kepada korban untuk segera melunasi seluruh angsuran bulanan atas mobil tersebut.
Tak hanya mendesak korban untuk melunasi seluruh angsuran yang tersisa, oknum debt colector ini juga meminta biaya penarikan terhadap korban.
“Pelaku HDM juga meminta kepada korban tambahan biaya penarikan sebesar Rp15 juta,” ungkapnya.
Korban yang merasa telah membayar angsuran selama 19 bulan lalu tidak mau memenuhi permintaan debt collector tersebut untuk membayar biaya penarikan sebesar Rp15 juta.
“Tetapi korban bersedia membayar angsuran yang hanya telat 1 bulan dan biaya penarikan sebesar 1 juta. Korban juga telah menghubungi pihak MUF dan bersedia melunasi seluruh angsuran sisa 5 bulan sebesar Rp32 juta,” beber Anwar.
Saat itulah terjadi perselisihan antara pelaku HDM dengan korban yang memaksanya membayar total Rp45 juta, hingga membuat cekcok kedua belah pihak.
Tak mau menuruti kehendak para debt colector itu, korban dan pamannya hendak pergi dari kantor tersebut.
“Namun saat korban hendak pulang mobilnya itu telah dibawa oleh rekan pelaku dan ini diketahui setelah security datang dan menemui korban,” tambah Anwar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas SPKT Polda Sumsel untuk membuat laporan atas tindakan debt collector tersebut.
Bahkan diketahui korban, sebelum pelaku membawa mobilnya ke truk towing, salah satu rekan pelaku berinisial NM merusak kunci pintu mobil untuk melepaskan kunci rem tangan.
“Pelaku juga memalsukan tanda tangan korban pada berita acara serah terima penarikan kendaraan yang digunakan pelaku untuk mengklaim biaya penarikan,” tutup Anwar.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau pasal 263 KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (Mella)