Mengungkap Fakta Dibalik Berita

JPU Banding Karena PerkaraTanwir Diputus 8 Bulan Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Merasa kurang puas dengan putusan yang disampaikan majelis hakim Paluko Hutagalung SH, ketika menyampaikan amar putusan untuk terdakwa Tanwir Kamal (31) dipenjara selama 8 bulan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum pun langsung menyatakan banding ke PN Palembang untuk perkara tersebut.

“Kita telah menyatakan banding pada anggal 21/3/2018 kemarin ke bagian pidana umum PN Palembang,” kata Desi Arsean ketika ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (6/3/2018).

Ketika ditanya tentang nomor register perkara banding Tanwir, JPU Desi pun tidak bisa menjawab lantaran lupa.

“Saya lupa nomornya berapa, untuk mengetahuinya bisa tanya langsung ke bagian perkara banding di bagian pidana PN Palembang,” ungkapnya.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum yang mengganjar terdakwa Tanwir Kamal dengan pidan penjara selama 20 tahun penjara. Sehingga kuasa hukum terdakwa langsung angkat bicara dimana menyebutkan bahwa berdasarkan pakta persidangan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 4,219 Kilogram Tanwir.

Tanwir Kamal dinyatakan bersalah melakukan percobaan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkoba melebihi lima gram sebagaimana didakwa dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Tanwir Kamal dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara dan dipidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.