Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Juniansyah Keburu Diringkus Polisi Sebelum Sempat Hilangkan Barang Bukti

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Untuk menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum, Juniansyah (33) warga lorong Tanjung Sari, kecamatan Kalidoni Palembang berusaha menghilangkan barang bukti berupa Ganja 1,09 Gram dengan cara hendak ditelan.

Namun, aksi tersangka keburu digagalkan polisi unit Reskrim Polsek Kalidoni pimpinan Aiptu Heriyanto sebagai Kanit Reskrim yang melakukan penangkapan saat itu. Tak ayal, tersangka kini harus mendekam dibalik sel jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka saat ditanyai mengaku ganja itu didapat dengan cara membeli dari seorang kenalannya seharga Rp 10 ribu.” Tadinya mau dipakai sendiri bukan untuk dijual lagi,” katanya saat pers rilis yang digelar Senin, (8/10/2018) di Mapolsek Kalidoni.

Kapolsek Kalidoni AKP Yulia Farida menyebutkan tersangka sedang mengendarai motor saat dibekuk pihaknya,” namun kita sudah mencurigai gerak-gerik tersangka, apalagi saat kendaraannya di kejar dan diminta untuk berhenti Juniansyah ini malah kabur, tersangka kita jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Reporter : Yoga Nasuhi
Editor : Elan

Leave A Reply

Your email address will not be published.