PALEMBANG, Rakyat Republika.com – Tabir misteri hilangnya seorang pedagang asal Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Jalaludin bin Romlan (54) akhirnya terkuak sebagai aksi pembunuhan berencana yang sadis.
Korban yang dilaporkan hilang sejak pertengahan Oktober lalu ternyata dihabisi oleh karyawannya sendiri dan jasadnya dikubur di kawasan Mayapati, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir demi menghilangkan jejak.
Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Polsek Sungai Lilin bergerak cepat pasca menerima Laporan Keterangan Orang Hilang bernomor LP/03/XI/2026/Polsek Sungai Lilin/Polres Muba/Polda Sumsel tanggal 2 November 2026.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil meringkus satu dari empat pelaku, yakni Paisal (22), di tempat persembunyiannya di Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), sementara tiga pelaku lainnya yakni Ditra (17), Asnawi (45), dan Asmadi (38) yang hingga kini masih buron.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi keji ini dipicu oleh rasa sakit hati tersangka Paisal yang mengaku kerap mendapatkan pelecehan seksual dari korban sejak bekerja ikut korban pada 1 Oktober 2026 sebagai pencari sayur dengan upah Rp150.000 per hari.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2026 sekira pukul 19.00 WIB di sebuah kebun sawit di daerah C2 Sungai Lilin, di mana Paisal memiting dan mencekik leher korban, dibantu oleh rekannya Ditra yang memukul serta menerjang kemaluan korban hingga dipastikan tewas.
Usai korban meninggal, jasadnya diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra perak milik korban menuju Pemulutan untuk dikuburkan dengan bantuan Asnawi (ayah Paisal) dan Asmadi (paman Paisal), sebelum akhirnya mobil tersebut dilarikan dan berhasil dilacak pihak keluarga melalui GPS di daerah OKU Timur.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH didampingi Kasubdit Penmas Kompol I Putu Suryawan SH SIK mengatakan, satu pelaku utama atas nama Paisal (22) warga Dusun VI Pemulutan telah berhasil kita amankan di daerah Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI telah diamankan dan yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka Paisal mengaku tega menghabisi korban Jalaludin bin Romlan (54) karena kesal sering mengalami pelecehan seksual sejak bekerja ikut korban pada 1 Oktober 2026 dengan upah Rp150.000 per hari,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Ditambahkan Kombes Pol Nandang, aksi pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 17 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kebun sawit daerah C2 Sungai Lilin, di mana tersangka mencekik leher korban hingga tewas dibantu rekannya.
“Kami menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan menoleransi aksi keji seperti ini, dan tim di lapangan tengah bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini sampai akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Nandang, pihak kepolisian tengah fokus melakukan pengejaran dan pengembangan perkara di lapangan.”Hingga hari ini, tim gabungan baru mengamankan satu tersangka utama dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver milik korban yang sempat dilarikan oleh para pelaku.
“Anggota kami di lapangan, yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, saat ini sedang fokus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), yaitu pelaku E yang masih di bawah umur, serta ayah dan paman tersangka utama yang diduga kuat ikut membantu menyembunyikan jasad korban dengan cara menguburkannya. Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” ujar dia.
Dari Ditreskrimum Polda Sumsel , tambah Nandang lagi, yang dipimpin Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi SIK MH, Kanit 5 AKP Novel Siswandi Kurniawan SH MH, bersama Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin tengah melakukan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan mendalam para saksi.
“Selain itu anggota di lapangan juga melakukan pencarian barang bukti tambahan, mendatangi lokasi penguburan jasad korban untuk proses ekshumasi, serta mengarahkan pihak keluarga korban untuk segera menerbitkan laporan polisi model tindak pidana pembunuhan secara resmi,” pungkasnya. (Mella)






