Kapolda Sumsel Minta Kabid Propam Tindaklanjuti Kasus Oknum Polantas Aniaya Pengendara Mobil
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi lalu lintas (Polantas) yaitu Aiptu Ahan Palius dan kawan-kawan terhadap pengendara mobil yaitu Wiebowo akhirnya sampai kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolda Sumsel langsung meminta Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi untuk memproses kasus tersebut.
” Saya suka kalau ada masyarakat yang mau menyampaikan langsung kepada saya mengenai kenakalan anggota saya di lapangan, saya minta Kabid Propam untuk menindaklajuti kasus ini. Tetapi, kalau memang masih tidak diproses juga oleh Kabid Propam maka silahkan kamu (korban) sampaikan lagi kepada saya,” tegas Zulkarnain saat dikonfirmasi pelapor, Senin (23/7/2018).
Tak hanya menyampaikan keluhan, Wiebowo juga memberikan sejumlah berkas kepada Kapolda Sumsel berupa laporan polisi ke SPKT Mapolda Sumsel dan Yanduan Propam Polda Palembang.
Berkas tersebut kemudian diterima Kapolda Sumsel untuk kemudian diserahkan Zulkarnain langsung kepada Kabid Propam.” Saya jamin kasus ini akan berjalan sesuai prosedur, kita tidak akan tebang pilih,” pungkasnya.
Kasus ini sendiri berawal saat korban yang merupakan warga jalan Jenderal Sudirman, kecamatan Ilir Barat I Palembang ini dikeroyok oknum anggota Satlantas Polresta Palembang pada Senin 16 April 2018.
Saat itu korban mengendarai mobil Honda Fred BG 1629 ZR melaju hendak menuju ke jalan Kapten A. Rivai, korban lalu dihentikan oknum polisi di simpang lima DPRD Sumsel dengan alasan telah melanggar lampu merah.
Setelah itu anggota Satlantas Polresta Palembang tersebut meminta dirinya untuk memberikan SIM dan STNK kendaraan serta meminta korban untuk mengikutinya ke dalam pos lalu lintas, bukannya memberikan surat tilang namun oknum polisi tersebut justru meminta uang damai sebesar Rp 500 ribu kepada korban.
Korban menolak memberikan uang tersebut lalu mengambil telepon selularnya dan merekam aksi pungli yang dilakukan sang oknum polisi, aksi korban membuat Aiptu Ahan Palius marah hingga hingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. (Mella)