PALEMBANG, RAKYAT REPUBLIKA,- Sidang skandal dugaan korupsi pengucuran fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL senilai lebih dari Rp922,4 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). Di balik pengungkapan fakta-fakta baru mengenai porsi kebun plasma masyarakat, publik terus menyoroti perlakuan istimewa terhadap kedelapan terdakwa yang melenggang tanpa penahanan sel.
Dalam persidangan beragenda pemeriksaan lima saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MHum bersama dua hakim anggota tersebut, JPU Kejati Sumsel menghadirkan mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel tahun 2012, Fachrurozi, serta saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel.
Di hadapan majelis hakim, Fachrurozi membongkar keterlibatannya dalam Panitia B yang membahas lahan plasma masyarakat untuk PT BSS dan PT SAL. Ia menjelaskan bahwa hak masyarakat atas lahan plasma baru timbul setelah tanaman sawit berumur 49 bulan dan dinyatakan lulus evaluasi.
“Saya jabat Kadisbun Sumsel tahun 2012, masih ikut bentuk Panitia B terkait plasma masyarakat. Namun siapa saja peserta plasma dan dari desa mana saja, saya tidak ingat,” ujar Fachrurozi di persidangan. Ia menambahkan bahwa dalam mekanisme aturan plasma, kepemilikan hak plasma dapat mengalami perubahan nama pemilik meskipun warga berasal dari luar desa lokasi plasma.
Polemik Alasan Sakit & Kontras Status Penahanan
Di tengah pembuktian materi perkara, status penahanan kedelapan mantan pejabat tinggi BRI Pusat—yakni Kuswiyoto (KW), Susy Liestyowaty (SL), Wahyu Sulistiyono (WS), Irwan Junaedy (IJ), Lina Sari (LS), Kokok Alun Akbar (KA), Tina Pratina (TP), dan Achmad FC Barir—terus memicu kritik tajam.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiawan SH MH, membenarkan bahwa para terdakwa tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan dari masing-masing kuasa hukum dengan melampirkan rekam medis rumah sakit. “Para terdakwa tidak ditahan karena ada permohonan dari pengacaranya masing-masing. Jadi masing-masing terdakwa ini ada penyakit kronis berdasarkan lampiran rekam medis dari rumah sakit para terdakwa,” tegas Iwan kepada wartawan.
Saat ditegaskan kondisi medis seluruh terdakwa, Iwan menjawab singkat, “Sakit semua.”
Iwan menambahkan bahwa lantaran berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, seluruh kewenangan penahanan maupun tindakan tegas jika terdakwa tidak kooperatif kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Sementara itu, Humas PN Palembang, Chandra, mengungkapkan bahwa para terdakwa sebenarnya sempat menjalani penahanan oleh jaksa sebelum akhirnya penangguhan dikabulkan dengan pertimbangan kesehatan, termasuk adanya informasi salah satu terdakwa yang harus menjalani prosedur cuci darah.
”Setelah dilimpahkan ke pengadilan, majelis melanjutkan para terdakwa tanpa ditahan. Selama terdakwa kooperatif dan jaksa bisa menghadirkan di persidangan, maka majelis berpendapat belum akan dilakukan penahanan,” terang Chandra.
Rincian Rekayasa Laporan & Kerugian Negara Rp922,4 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan JPU, penyimpangan fasilitas kredit ini berlangsung terstruktur dalam rentang 2011 hingga 2024:
Modus Recasting Keuangan PT BSS: JPU mendalilkan adanya rekayasa pembukuan pada PT BSS, di mana utang jangka pendek diubah menjadi utang jangka panjang, dan utang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas demi memoles laporan keuangan perusahaan agar terkesan sehat.
Kredit Bermasalah Tetap Dikucurkan: Fasilitas kredit PT BSS tetap dicairkan meski syarat utama—seperti daftar nominatif petani plasma, legalitas lahan, dan rasio keuangan—belum terpenuhi. Rincian fasilitas meliputi Kredit Investasi (KI) Kebun Inti sebesar Rp314,3 miliar, KI-IDC Kebun Inti sebesar Rp59,6 miliar, KI Kebun Plasma sebesar Rp294,8 miliar, serta KI-IDC Kebun Plasma sebesar Rp91,985 miliar.
Rincian Kerugian Negara: Kerugian keuangan negara pada PT BSS ditaksir mencapai Rp666 miliar. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan LHP BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 ditetapkan sebesar Rp256,4 miliar. Total akumulasi kerugian negara dalam skandal ini mencapai Rp922,4 miliar.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa dijerat secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP pada Dakwaan Primair, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP pada Dakwaan Subsidair.
Persidangan akan terus dilanjutkan di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk menguji seluruh materi dakwaan dan alat bukti JPU.(**)






