Rasuah PDAM Tirta Betuah: Jaksa Tetapkan Empat Orang Tersangka, Negara Rugi Rp3,9 Miliar

Rasuah PDAM Tirta Betuah: Jaksa Tetapkan Empat Orang Tersangka, Negara Rugi Rp3,9 Miliar
Para Tersangka Kasus korupsi PDAM Bertuah digiring petugas Kejaksaan negeri Banyuasun menuju Mobil Tahanan, Selasa (06/10/2026).

BANYUASIN-SUMSEL, RakyatRepublika — Praktik culas dalam pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang menguras keuangan negara hingga Rp3,9 miliar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Mantan Direktur PDAM Tirta Betuah berinisial SH menjadi figur sentral di antara barisan tersangka. Tiga nama lain yang turut dijerat adalah WO, ER, dan IB. Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut setelah penyidik mengantongi bukti kuat. “Pada hari ini tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Erni, didampingi Kasi Pidsus Gustian Winanda dan Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan.

Bacaan Lainnya

Selama lima tahun, pengelolaan anggaran di perusahaan plat merah itu ditengarai digerogoti modus klasik: penggelembungan harga (mark up) hingga proyek fiktif. Hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan mencatat total kerugian negara membengkak hingga Rp3.940.341.417. Dalam proses hukum ini, penyidik berhasil menyita uang tunai Rp500 juta yang kini diamankan di rekening penampungan Kejari Banyuasin sebelum nantinya disetor kembali ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Tak butuh waktu lama, usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Penyidik mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Penahanan dilakukan terpisah: tersangka SH dititipkan di LP Perempuan Kelas IIA Palembang, sementara WO, ER, dan IB mendekam di LP Kelas IIA Banyuasin.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan sangkaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kejaksaan memastikan pengusutan tak berhenti di sini dan masih terus memburu aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain. (Putra)

 

Pos terkait