Kejagung RI Ungkap Adanya Dugaan Manipulasi Pengadaan Motor MBG Rp1,22 T, Oknum Anggota TNI Ikut Maen Proyek

Kejagung RI Ungkap Adanya Dugaan Manipulasi Pengadaan Motor MBG Rp1,22 T, Oknum Anggota TNI Ikut Maen Proyek
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

JAKARTA, RakyatRepublika – Kejaksaan Agung membongkar dugaan adanya manipulasi masif dalam pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Modus ini diduga kuat merupakan rekayasa sistematis yang melibatkan Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK) dan sejumlah pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkap adanya perbedaan mencolok dari target 25.694 unit, realisasi riil hingga Maret 2026 hanya 2.117 unit.

Bacaan Lainnya

“Yang kurang lebih kalau dijanjikan itu kan sekitar 25.694. Ternyata dalam pelaksanaan direvisi. Dan di akhir sekitar Maret 2026 realisasi cuma 2.117 unit,” ujar Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10/2026) dikutip dari holopis.

Anang mengatakan adanya 5 tersangka yang diduga terlibat dalam mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

“Dalam perkara tersebut, Penyidik Koneksitas telah menetapkan 5 orang Tersangka, dengan 4 di antaranya berasal dari pihak swasta, yaitu: Tersangka AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Tersangka YY selaku Direktur PT YAT, Tersangka AA selaku Direktur PT ASE, Tersangka GB selaku Direktur PT ASE, dan Tersangka Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK),” katanya.

Para tersangka kini telah ditahan di berbagai lokasi. BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka Kolonel Cpl BU dilakukan penahanan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Tersangka AM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tersangka YY di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka AA dan Tersangka GB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” katanya.

Untuk mengungkap kasus ini, Anang mengatakan telah melakukan penyitaan berupa 5 unit handphone, 89 dokumen, dan uang senilai Rp24,97 miliar.

“Dari penelusuran aset, penyidik telah melakukan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen dan uang yang setelah disita Rp24,97 miliar,” ujar Anang.

Penyitaan pada aset lain yang diamankan meliputi satu pesawat Textron Aviation, satu helikopter BL505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

“Telah dilakukan penyitaan pada 1 unit pesawat Textron Aviation, 1 unit helikopter BL505, 1 unit kendaraan Hino, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit kendaraan BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM500 tahun 2025,” ujarnya.

Anang menyatakan akan terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara ini.

“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” katanya. (*)

 

Pos terkait