Kejati Sumsel Geledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang

PALEMBANG, RakyatRepublika-

Tim Penyidik Kejati Sumsel setelah menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan untuk Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

Bacaan Lainnya

Hal ini kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan dalam rangka kegiatan Penyidikan di dua lokasi yaitu di Rumah Saksi YK yang beralamat di Jalan Rawa Sari Gg Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Palembang.

Dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penggeledahan juga dilakukan di Mess Saksi B yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

BACA JUGA  Dokter Wim Dituntut Enam Tahun Penjara

“Saksi YK dan Saksi B merupakan ASN Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas 1 Palembang, dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan berupa Alat Komunikasi Elektronik berupa empat handphone dan satu Ipad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai senilai Rp. 367.000.000 dan satu unit sepeda motor Harley Davidson serta dokumen,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Vanny, pada hari Rabu tanggal 08 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

“Ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 07 April 2026.
Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Palembang Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli lantai 1, yang beralamat di Boom Baru, Jl. Mayor Memet Sastra Wirya Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang,” ungkapnya.

BACA JUGA  LSI Denny JA : Moeldoko Berpeluang Jadi Cawapres Jokowi

Vanny juga menyebut bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa satu unit handphone, tiga amplop yang berisi uang senilai Rp. 28.450.000, beberapa amplop bekas uang, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.

“Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Mell)

Pos terkait