Ketua DPR: Dipilih-Tidaknya Caleg Koruptor Serahkan ke Masyarakat
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Ketua DPR Bambang Soesatyo tetap bersikukuh kalau KPU berlebihan dengan memaksakan peraturan tentang mantan terpidana korupsi (koruptor) dilarang nyaleg 2019. Seharusnya KPU bersandar pada UU Pemilu sebelum membuat Peraturan KPU atau PKPU tersebut.
“Apakah PKPU itu akan menimbulkan kekisruhan baru? Seharusnya KPU berpegang kepada UU Pemilu, bukan mengambil langkah sendiri dengan membuat aturan sesuai kepentingannya sendiri,” tegas politisi Golkar itu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7/2018).
Karena itu kata Bamsoet, kalau KPU tetap ngotot tentu berlebihan. “Kita tak perlu lagi membangun pencitraan. Patuhi saja aturan dan serahkan kepada partai dan masyarakat mau memilih atau tidak?” ujarnya mempertanyakan.
Menurut Bamsoet, kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat tidak cerdas. “Kan kalau mantan koruptor, masyarakat tahu dan kita serahkan ke masyarakat. Masyarakat yang cerdas tentu tak akan memilihnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PKPU dimaksud yaitu Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dalam peraturan itu, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi dilarang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
Bunyi Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU yang diterbitkan pada Sabtu, 30 Juni 2018 yang berkaitan dengan aturan tersebut adalah bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella