Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Komari Kosim : Pemprov Sumsel Harus Bayar Tanah Milik Saya Yang Dijadikan Venue Dayung

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Komari Kosim meminta kepada pemerintah Provinsi Sumsel untuk membayar ganti rugi atas tanah seluas 1 hektare lebih miliknya, tanah tersebut terletak di desa Sungai Kedukan kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang saat itu dibangun untuk Venue Dayung.

Melalui tim kuasa hukumnya yaitu Hermawan SH MH, Komari Kosim sudah menyurati pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui dinas lingkungan hidup dan pertanahan Provinsi Sumsel perihal permohonan pembayaran ganti rugi atas tanah dengan nomor surat atas tanah berdasarkan SHM No. 2275.

“Tapi surat yang kami layangkan ke pemerintah provinsi Sumsel tidak diindahkan apalagi mendapat tanggapan atau balasan. Besok surat yang kedua akan kami layangkan lagi, jika tidak diindahkan maka kami akan melakukan pemagaran di depan Venue Dayung,”katanya kepada awak media di Kopi Tiam, jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur II Rabu (4/7/2018).

Dikatakan Hermawan, klien nya mendapatkan informasi adanya pembayaran ganti rugi atas tanah nya tersebut namun justru yang mendapatkan ganti rugi bukan atas nama Komari Kosim tetapi orang lain yang justru hanya mempunyai surat pengakuan hak (SPH) padahal yang lebih berhak menerima ganti rugi adalah pemilik tanah yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“Atas dasar itulah kami menempuh jalur hukum atas pemalsuan surat dan penyerobotan tanah ke Polda Sumsel pada tanggal 8 Pebruari 2018 dengan laporan polisi No. LPB / 115 / II / 2018 / SPKT dengan terlapor atas RD,”jelasnya.

Ditambahkan Hermawan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah memeriksa 17 orang dan penyidik juga meminta dilakukan rekonstruksi batas kepada pihak kantor pertanahan kabupaten Banyuasin dan rekonstruksi itu dilakukan oleh kantor pertanahan Banyuasin pada 19 April 2018.

“Namun yang jadi pertanyaan, kantor pertanahan Banyuasin hingga saat ini belum mengeluarkan hasil dari rekonstruksi tersebut, ada apa ?” tanyanya.

Hermawan menyebutkan, surat yang mereka layangkan juga sudah ditembuskan ke Inasgoc dan pihak panitia Asian Games 2018 karena mereka tidak akan menghambat jalannya Asian Games akibat dari pemagaran yang mereka lakukan akibat tidak dibayar nya ganti rugi atas tanah miliknya.

“Jadi tolong agar pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk membayar tanah klien kami yang sudah dibangun Venue Dayung, kami menunggu itikad baik pemerintah,”tandasnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.