Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Ketua LPSK : Mahasiswi UNSRI Korban Pelecehan Jangan Ragu Untuk Melaporkan Kasusnya

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com – 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepada mahasiswi Unsri yang mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen pembimbing skripsinya, supaya jangan ragu untuk melapor. 

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan bila korban meminta pendampingan terkait persoalan ini. 

“Untuk kasus yang demikian, memang itu salah satu mandat LPSK untuk memberikan perlindungan. Bila yang bersangkutan berniat untuk menyampaikan permohonan, tentu terluka lebar pintu dari LPSK untuk memberikan perlindungan. Dikarenakan perlindungan dari LPSK, korban harus secara sukarela menjadi terlindungi dari kami,” ujarnya, Selasa (28/9/2021). 

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengkonfirmasi telah menerima laporan mengenai seseorang mengaku mahasiswi yang mendapat perlakuan tindak asusila. 

Meski korban masih merahasiakan identitasnya, namun BEM KM Unsri menegaskan akan mengawal perkara ini. 

Terkait hal tersebut, Hasto juga mendorong agar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri terus memberikan pendampingan terhadap korban. 

Dia menyebut, peran BEM justru harus menguatkan korban agar berani mengungkap peristiwa yang dialami dan berani bersaksi. 

“Saya kira segera saja diajukan laporan dan ada baiknya didampingi oleh penasihat hukum, mungkin dari LBH. Dan dari luar advokasi diluar hukumnya ada teman-teman BEM yang barang kali bisa membantu,” ujarnya. 

“Karena ada beberapa hal yang lebih leluasa dilakukan oleh teman-teman diluar lembaga bantuan hukum maupun LPSK ini. BEM misalnya bisa melakukan advokasi dengan upaya-upaya termasuk upaya nonhukum. Dan itu mungkin efektif untuk membantu persoalan ini,” katanya menambahkan. 

Adapun pendampingan yang akan diberikan bila korban menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK diantaranya pengawalan proses hukum dalam kasus ini. 

Dia menyebut, selain berkoordinasi dengan fakultas maupun universitas terkait untuk melakukan upaya yang memadai bagi korban, LPSK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

Bahkan bila dikemudian hari terlapor justru membuat laporan balik atas nama pencemaran nama baik, Hasto mengatakan, LPSK bisa memberi bantuan hukum dengan cara meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan awal dari kasus ini. 

“Dan itu terkandung dalam undang-undang. Jadi LPSK bisa memberikan perlindungan hukum, bantuan perlindungan fisik kalau diperlukan dan bantuan-bantuan lain yang diperlukan korban,” ujarnya. 

Hasto mengungkapkan, dalam budaya patriarki yang masih ada di Indonesia, terkadang menjadikan seorang perempuan berada pada posisi sulit di tengah masyarakat. 

Sebab secara tidak sadar, akan ada orang-orang yang justru lebih berpihak pada laki-laki dalam hal ini terduga pelaku. 

Akan tetapi, Harto mengatakan, LPSK akan tetap berjuang dalam mengupayakan langkah hukum dalam persoalan ini, namun tentunya hal tersebut baru akan dilakukan bila korban meminta pendampingan. 

“Atau paling tidak ada proses secara akademis bagi dosen yang bersangkutan. Menjadi kewajiban dari lembaga pendidikan ini untuk ikut bertanggung jawab memberikan pengamanan kepada mahasiswi yang mengalami peristiwa ini,” ujarnya. 

“Maka saran saya, korban jangan takut untuk melapor dan jangan takut bersaksi,” ucapnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.