Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Kivlan Zein Akan Protes Pemilu Sesuai Prosedur Hukum

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com-

Setelah selesai diperiksa polisi sebagai saksi tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Kivlan Zen Kivlan mengaku dicecar 51 pertanyaan oleh penyidik.
Kivlan mengatakan pertanyaan penyidik terkait dengan video Eggi yang menyatakan soal people power.

“Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal video viral itu persis,” kata Kivlan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Hanya saja ketika ditanya, apakah akan melakukan demo di KPU untuk menolak hasil penghitungan pilpres pada 22 Mei mendatang, Kivlan mengatakan akan menyampaikannya sesuai dengan prosedur hukum.

“Mari kita sesuaikan diri dengan undang-undang dan sesuai dengan keputusan yang berlaku, saya juga ikuti semua proses dan juga yang lainnya saya harap juga begitu ya proses pemilu sesuai UU berlaku. Saya ikuti proses saya melalui Bawaslu. Nah yang lain juga silakan, sama juga dengan saya,” ungkapnya.

Karena itu Kivlan berharap semua masyarakat dapat tenang menjelang hasil penghitungan pemilu. “Harapannya semua tenang dan rapi, nanti siapa yang menang kita serahkan saja, sebagai mana prosesnya,” jelasnya.

Kivlan mengaku juga akan menunggu keputusan penyidik soal hasil pemeriksaan kepadanya, terkait dengan hasil penghitungan pemilu, Kivlan pun menyerahkannya kepada KPU dan Bawaslu.
Saat diperiksa sebagai saksi Eggi, Kivlan juga didampingi oleh 20 kuasa hukum.

Diketahui polisi tidak hanya menanyakan soal ucapan ‘people power’ Eggi Sudjana tetapi juga soal kata ‘Merdeka’ yang diucapkan Kivlan saat pertemuan di Rumah Juang pada 5 Mei lalu.

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5/2019) pukul 23.00 WIB. Meski demikian, Eggi menolak untuk ditahan karena sejumlah alasan seperti alasan penahanan yang dinilai janggal, profesinya sebagai pengacara dan sejumlah saksi yang belum diperiksa.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Reporter : Ahmad Munif

Leave A Reply

Your email address will not be published.