Majelis Hakim Menghukum Kempul Dengan Pidana Mati
PALEMBANG, rakyatrepublika.com –
Suryanto alias Kempul (37) yang merupakan pelakukan pembunuhan terhadap korban Sonia ini dihukum majelis hakim dengan pidana mati, Rabu (25/10/2017).
Dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang diketuai majelis hakim Kamaludin SH MH mengatakan bahwa terdakwa Suryanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam dakwaan primer dengan pasal 340 KUHP.
“Menghukum terdakwa Suryanto dengan pidana mati karena perbuatan yang dilakukannya sangatlah sadis dan tidak memiliki ke-primanusiaan dan juga membuat keluarga korban berduka,” ujarnya hakim ketika membacakan amar putusan.
Mendengar vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa langsung terdiam dan juga masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, “Saya pikir-pikr dulu Yang Mulia,” kata terdakwa Kempul sembari menyesali perbuatannya.
Terungkap dipersidangan terdakwa Kempol telah mengakui perbuatannya disaat menjalin hubungan yang lebih serius kedepnnya, namun kandas lantaran hubungan tersebut tidak direstui oleh orang tua korban. Hingga puncaknya pada hari kejadian dirinya pun langsung menjemput korban di kampus tempat korban menimpa ilmu. Perbuatan pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa ke korban Sonia tanggal 29 April 2017 sekitar pukul 13.30 Wib di kediaman terdakwa. Sebelumnya, tersangka Kempol yang merupakan mahasiswa jurusan Teknik Elektro di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di kawasan Plaju mengakui sudah berpacaran dengan korban cukup lama. Namun hubungan asmara tersebut tidak direstui. Sebagaimana diketahui, tersangka dan korban yang sempat ribut, menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban sebanyak 3 kali. Yakni di bagian bawah dada sebelah kiri sebanyak dua lubang dan satu lagi di perut sebelah kiri dengan dalam luka mencapai 10 cm. Bahkan sebelum itu, korban sempat menangkis pisau pelaku sebelum pelaku makin kalap dan menghabisi nyawa korban.